Anda bisa mendownload dengan klik kanan pada gambar dibawah dari mouse anda dan pilih download image, dan gambar pun terdownload/tersimpan di memori.
Hari ini ada yang minta tolong buat teks pancasila, buat arsip dan teman ada yang butuhin saya posting saja di blog ini.
Teks Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Informasi tambahan dikutip dari sumbernya
TENTANG PANCASILA SEBAGAI TEKS KENEGARAAN
Pancasila adalah teks kenegaraan bagi bangsa Indonesia, sebab rumusan sila-sila yang terdapat di dalamnya secara konstitusional dipandang sebagai dasar falsafah atau landasan ideology negara Republik Indonesia. Karena merupakan teks penting kenegaraan, ia sekaligus merupakan wacana – bahan bacaan dan perbincangan bangsa Indonesia dalam membahas persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kehidupan, negara, bangsa, tanah air dan sejarah yang dijalani bangsa Indonesia baik sejak awal kemerdekaan hingga kini.
Tetapi sebagai teks, rumusan-rumusan dalam dasar falsafah negara kita ini, selalu terbuka kepada berbagai penafsiran. Itulah yang terjadi dalam sejarahnya. Pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang disebut ‘pancasilais’ tidak sama dengan penyebutan yang dimaksudkan selama pemerintahan Orde Baru (1967-1998). Para pendiri republik ini yang dipandang paling bertanggung jawab terhadap Pancasila memberikan penafsiran yang relatif berbeda berkenaan dengan sila-sila yang terdapat di dalamnya. Bung Karno lebih banyak berbicara dalam konteks politik kenegaraan, Mohammad Hatta berusaha menerjemahkannya menjadi sistem ekonomi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pilar utamanya. Kedua pemimpin itu setuju bahwa Pancasila sebagai ideology kenegaraan dan dasar sistem ekonomi lebih mendekati ‘sosialisme’ dibanding ‘kapitalisme’. Tetapi sepanjang pemerintahan Orde Baru hingga kini, kapitalismelah yang lebih leluasa mengembangkan sayap dan menguasai kehidupan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Situasi ini mengundang persoalan dan mesti dipikirkan kembali oleh anak bangsa dalam menyongsong masa depan bangsa yang tidak menentu. Begitu pula dalam upaya menempatkan bangsa kita bermartabat dan tehormat di tengah pergaulan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sebagaimana teks ideologi atau kenegaraan lain di dunia ini, Pancasila mengandung tiga aspek utama yang merupakan lapisan-lapisan yang secara bersama-sama membentuk rumusannya dan sekaligus mengundang tafsir yang aneka ragam. Tiga aspek utama itu ialah:
(1) Aspek yuridis formal, yaitu rumusan sila-silanya yang lima dan dijadikan landasan konstitusi dan yuridis dalam kehidupan bernegara;
(2) Aspek sosiologis historis dan sosial-budaya, yang melatari penyusunan dan perumusan sila-silanya. Aspek ini sangat kompleks, memerlukan berbagai bidang ilmu pengetahuan untuk menjelaskannya, terutama ilmu sejarah, anthropologi, sastra, sosiologi, ilmu kebudayaan, politik dan geografi.
(3). Aspek falsafah, yaitu pandangan hidup, sistem nilai dan gambaran dunia (worlsview) yang melatari kesepakatan atas perumusan dan pencetusannya sebagai dasar ideolgi negara. Dilihat menurut aspeknya yang pertama, sila-sila dalam Pancasila seakan-akan mengikat secara yuridis karena ia merupakan landasan terbentuknya sistem hukum dan perundang-undangan dalam negara Republik Indonesia.
Dilihat dari aspek kedua kita diingatkan untuk menyadari bahwa di belakang perumusan sila-silanya terdapat serangkaian peristiwa sosial politik dan situasi/kondisi sosial budaya yang dialami bangsa Indonesia sebelum tahun dicetuskannya proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dengan kata lain di belakang perumusan Pancasila itu adalah sejarah suatu bangsa yang telah lama memiliki anekaragam kebudayaan, sistem kepercayaan dan pandangan hidup. Sebagai sebuah negara yang harus dibangun di negeri yang penduduknya multi-etnik, multi-agama dan multi-historis itu, cita-cita dan tujuan negara RI harus mampu menampung aspirasi dari penduduknya yang bhinneka itu, mengakui eksistensinya beragam dalam ekspresi budaya, pelaksanaan sistem kepercayaan, pengembangan sistem pengajaran dan pendidikan, dan menyelenggarakan kehidupannya di bidang sosial, ekonomi dan politik.
Dilihat dari aspek ketiga, keseluruhan isi Pancasila dan juga setiap sila yang ada dalamnya didasarkan atas suatu pemikiran falsafah tertentu. Ini bisa kita ketahui bila kita meneliti pemikiran founding father republik ini seperti Sukarno, Muhammad Hatta dan lain-lain yang terlibat langsung dengan perumusannya. Di dalamnya terkandung cita-cita dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang hidup dalam pemikiran pendiri negara ini.
Hari ini ada yang minta tolong buat teks pancasila, buat arsip dan teman ada yang butuhin saya posting saja di blog ini.
Teks Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Informasi tambahan dikutip dari sumbernya
TENTANG PANCASILA SEBAGAI TEKS KENEGARAAN
Pancasila adalah teks kenegaraan bagi bangsa Indonesia, sebab rumusan sila-sila yang terdapat di dalamnya secara konstitusional dipandang sebagai dasar falsafah atau landasan ideology negara Republik Indonesia. Karena merupakan teks penting kenegaraan, ia sekaligus merupakan wacana – bahan bacaan dan perbincangan bangsa Indonesia dalam membahas persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kehidupan, negara, bangsa, tanah air dan sejarah yang dijalani bangsa Indonesia baik sejak awal kemerdekaan hingga kini.
Tetapi sebagai teks, rumusan-rumusan dalam dasar falsafah negara kita ini, selalu terbuka kepada berbagai penafsiran. Itulah yang terjadi dalam sejarahnya. Pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang disebut ‘pancasilais’ tidak sama dengan penyebutan yang dimaksudkan selama pemerintahan Orde Baru (1967-1998). Para pendiri republik ini yang dipandang paling bertanggung jawab terhadap Pancasila memberikan penafsiran yang relatif berbeda berkenaan dengan sila-sila yang terdapat di dalamnya. Bung Karno lebih banyak berbicara dalam konteks politik kenegaraan, Mohammad Hatta berusaha menerjemahkannya menjadi sistem ekonomi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pilar utamanya. Kedua pemimpin itu setuju bahwa Pancasila sebagai ideology kenegaraan dan dasar sistem ekonomi lebih mendekati ‘sosialisme’ dibanding ‘kapitalisme’. Tetapi sepanjang pemerintahan Orde Baru hingga kini, kapitalismelah yang lebih leluasa mengembangkan sayap dan menguasai kehidupan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Situasi ini mengundang persoalan dan mesti dipikirkan kembali oleh anak bangsa dalam menyongsong masa depan bangsa yang tidak menentu. Begitu pula dalam upaya menempatkan bangsa kita bermartabat dan tehormat di tengah pergaulan bangsa-bangsa lain di dunia.
(1) Aspek yuridis formal, yaitu rumusan sila-silanya yang lima dan dijadikan landasan konstitusi dan yuridis dalam kehidupan bernegara;
(2) Aspek sosiologis historis dan sosial-budaya, yang melatari penyusunan dan perumusan sila-silanya. Aspek ini sangat kompleks, memerlukan berbagai bidang ilmu pengetahuan untuk menjelaskannya, terutama ilmu sejarah, anthropologi, sastra, sosiologi, ilmu kebudayaan, politik dan geografi.
(3). Aspek falsafah, yaitu pandangan hidup, sistem nilai dan gambaran dunia (worlsview) yang melatari kesepakatan atas perumusan dan pencetusannya sebagai dasar ideolgi negara. Dilihat menurut aspeknya yang pertama, sila-sila dalam Pancasila seakan-akan mengikat secara yuridis karena ia merupakan landasan terbentuknya sistem hukum dan perundang-undangan dalam negara Republik Indonesia.
Dilihat dari aspek kedua kita diingatkan untuk menyadari bahwa di belakang perumusan sila-silanya terdapat serangkaian peristiwa sosial politik dan situasi/kondisi sosial budaya yang dialami bangsa Indonesia sebelum tahun dicetuskannya proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dengan kata lain di belakang perumusan Pancasila itu adalah sejarah suatu bangsa yang telah lama memiliki anekaragam kebudayaan, sistem kepercayaan dan pandangan hidup. Sebagai sebuah negara yang harus dibangun di negeri yang penduduknya multi-etnik, multi-agama dan multi-historis itu, cita-cita dan tujuan negara RI harus mampu menampung aspirasi dari penduduknya yang bhinneka itu, mengakui eksistensinya beragam dalam ekspresi budaya, pelaksanaan sistem kepercayaan, pengembangan sistem pengajaran dan pendidikan, dan menyelenggarakan kehidupannya di bidang sosial, ekonomi dan politik.
Dilihat dari aspek ketiga, keseluruhan isi Pancasila dan juga setiap sila yang ada dalamnya didasarkan atas suatu pemikiran falsafah tertentu. Ini bisa kita ketahui bila kita meneliti pemikiran founding father republik ini seperti Sukarno, Muhammad Hatta dan lain-lain yang terlibat langsung dengan perumusannya. Di dalamnya terkandung cita-cita dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang hidup dalam pemikiran pendiri negara ini.
Advertisement