Dokumen kewarganegaraan kapan waktunya dibutuhkan, sehingga mau tidak mau harus mengurusnya meski belum dibutuhkan, salah satunya yang akan saya ulas yaitu akte kelahiran saatnya nanti diperlukan untuk keperluan sekolah.
Menurut pengalaman saya tidak ribet kalau itu sudah aturan, aturan sudah pasti jadi tinggal penuhi saja persyaratannya, berikut ini saya rangkum tahapan kepengurusan akta kelahiran.
Sebelumnya, aturan ini bisa berubah-rubah dulu saya pernah mengurus, harus bawa saksi untuk tanda tangan, sekarang cukup fotocopy ktp saksi, datang sendiri, maksimal kurang lebih 2 jam selesai tergantung antrian, informasi ini saya buat pada 11 Maret 2019, sebagai berikut :
1. Melapor ke balai desa sekaligus minta dibuatkan pengantar untuk keperluan mengurus akta kelahiran, kurang lebih 10 menit selesai, bentuknya sudah form, perangkat desa yang mengisi, anda tinggalkan tunjukkan surat kelahiran anak, kk dan KTP, Setelah Pengantar jadi jangan lupa difotocopy.
2. Datang ke kantor disdukcatpil, langsung ke cs tanya syaratnya apa saja, jika sudah lengkap ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
Catatan disini jika untuk akta kelahiran anak yang kedua maka harus merubah KK terlebih dahulu, dengan pengantar dari desa tadi bisa untuk merubah KK simak ulasan sebelumnya Cara Mengurus Sendiri Akta Kelahiran anak kedua di Disdukcatpil Pemalang
3. Tahapan berikutnya, berkas anda akan diverifikasi petugas, jika sudah benar persyaratannya, akan dicek petugas kedua, kemudian jika sudah benar, akan dipanggil untuk tanda tangan pemohon, setelah itu nunggu proses cetak akta, dalam beberapa menit sudah jadi, akta diberikan saat itu juga, gratis tidak membayar sepersenpun.
Waktu yang dibutuhkan, kalau pengalaman saya kurang lebih satu jam, tentunya syarat sudah lengkap, maka dari itu sebelum berangkat, siapkan berkasnya jangan sampai ada yang ketinggalan, semuanya difotocopy antara lain, fotocopy ktp saksi dua orang, fotocopy ktp suami istri, Kartu keluarga, pengantar dari desa, buku nikah legalisir, legalisir buku nikah harus legalisir wilayah dulu nikah, jika diluar kota anda pun harus meminta legalisir ke KUA tempat anda menikah, ulasan ini bisa disimak di Ketentuan legalisir surat nikah untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Menurut pengalaman saya tidak ribet kalau itu sudah aturan, aturan sudah pasti jadi tinggal penuhi saja persyaratannya, berikut ini saya rangkum tahapan kepengurusan akta kelahiran.
Sebelumnya, aturan ini bisa berubah-rubah dulu saya pernah mengurus, harus bawa saksi untuk tanda tangan, sekarang cukup fotocopy ktp saksi, datang sendiri, maksimal kurang lebih 2 jam selesai tergantung antrian, informasi ini saya buat pada 11 Maret 2019, sebagai berikut :
1. Melapor ke balai desa sekaligus minta dibuatkan pengantar untuk keperluan mengurus akta kelahiran, kurang lebih 10 menit selesai, bentuknya sudah form, perangkat desa yang mengisi, anda tinggalkan tunjukkan surat kelahiran anak, kk dan KTP, Setelah Pengantar jadi jangan lupa difotocopy.
2. Datang ke kantor disdukcatpil, langsung ke cs tanya syaratnya apa saja, jika sudah lengkap ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
Catatan disini jika untuk akta kelahiran anak yang kedua maka harus merubah KK terlebih dahulu, dengan pengantar dari desa tadi bisa untuk merubah KK simak ulasan sebelumnya Cara Mengurus Sendiri Akta Kelahiran anak kedua di Disdukcatpil Pemalang
3. Tahapan berikutnya, berkas anda akan diverifikasi petugas, jika sudah benar persyaratannya, akan dicek petugas kedua, kemudian jika sudah benar, akan dipanggil untuk tanda tangan pemohon, setelah itu nunggu proses cetak akta, dalam beberapa menit sudah jadi, akta diberikan saat itu juga, gratis tidak membayar sepersenpun.
Waktu yang dibutuhkan, kalau pengalaman saya kurang lebih satu jam, tentunya syarat sudah lengkap, maka dari itu sebelum berangkat, siapkan berkasnya jangan sampai ada yang ketinggalan, semuanya difotocopy antara lain, fotocopy ktp saksi dua orang, fotocopy ktp suami istri, Kartu keluarga, pengantar dari desa, buku nikah legalisir, legalisir buku nikah harus legalisir wilayah dulu nikah, jika diluar kota anda pun harus meminta legalisir ke KUA tempat anda menikah, ulasan ini bisa disimak di Ketentuan legalisir surat nikah untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Advertisement