Hak Dan Kewajiban Advokat Di Dalam Undang-Undang

Hak Dan Kewajiban Advokat Di Dalam Undang-Undang
Hak Dan Kewajiban Advokat Di Dalam Undang-Undang
Advokat adalah sebutan untuk orang yang berprofesi untuk dapat memberikan layanan jasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang – undangan baik di dalam maupun luar negeri baik advokat yang berkerja sendiri maupun di  corporate law firm . Di Indonesia, hak dan kewajiban advokat diatur dalam UU. No.18 tahun 2003. Berikut ini hak – hak yang diperoleh Advokat :

Hak – hak Advokat

1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang Pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan (Pasal 14).

2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 15).

3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan (Pasal 16).

4. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 17).

5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat (Pasal 19 ayat 2).

6. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21).

Dari hak – hak tersebut, sudah seyogyanya advokat mendapatkannya agar dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi klien. Jika tidak, maka Advokat tidak dapat optimal dalam menjalankan tugas – tugasnya untuk membantu klien yang sedang mendapati masalah hukum.

Semua itu harus menjalankan kewajiban – kewajiban agar masalah hukum yang dihadapi dapat berjalan dengan baik. Berikut kewajiban – kewajiban yang harus dijalankan oleh Advokat :

Baca Juga : Indonesia Law Firm Terbaik Saat ini

Kewajiban Advokat

1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya (Pasal 18 ayat 1).

2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang (Pasal 19 ayat 1).

3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya (Pasal 20 ayat 1).

4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya (Pasal 20 ayat 2).

5. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut (Pasal 20 ayat 3).

6. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat 1).

7. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (Pasal 26 ayat 2).

Advokat harus mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban yang telah diatur oleh peraturan perundang – undangan ini. Mematuhi perundang – undangan ini adalah hal yang wajib dijalankan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Advertisement